-
0,5 gram: Rp1.003.000
-
1 gram: Rp1.906.000
-
2 gram: Rp3.752.000
-
5 gram: Rp9.305.000
-
10 gram: Rp18.555.000
-
25 gram: Rp46.262.000
-
50 gram: Rp92.445.000
-
100 gram: Rp184.812.000
-
250 gram: Rp461.765.000
-
500 gram: Rp923.320.000
-
1.000 gram: Rp1.846.600.000
PPh Berlaku
Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
-
1,5% bagi pemilik NPWP
-
3% bagi non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback. Selain itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar: 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP
BACA JUGA:Â Menkomdigi Tegaskan Transparansi adalah Kebutuhan Mendesak di Era Digital
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.






