Antam Umumkan Kenaikan Tipis Harga Emas di Tengah Tren Pasar Komoditas Global

  • 0,5 gram: Rp1.003.000

  • 1 gram: Rp1.906.000

  • 2 gram: Rp3.752.000

  • 5 gram: Rp9.305.000

  • 10 gram: Rp18.555.000

  • 25 gram: Rp46.262.000

  • 50 gram: Rp92.445.000

  • 100 gram: Rp184.812.000

  • 250 gram: Rp461.765.000

  • 500 gram: Rp923.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.846.600.000

PPh Berlaku

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP

  • 3% bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback. Selain itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar: 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP

BACA JUGA: Menkomdigi Tegaskan Transparansi adalah Kebutuhan Mendesak di Era Digital

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *