RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program ini ditujukan bagi pekerja formal dengan penghasilan rendah sebagai bentuk dukungan dalam menjaga daya beli dan pemulihan ekonomi nasional.
Menariknya, salah satu cara pencairan BSU dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
BACA JUGA:Â Harga Emas Antam Turun Jadi Segini, Buyback Juga Ikut Melemah
Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp600.000. Adapun pencairan tahap kedua sudah berlangsung sejak 3 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025.
Jadwal Pelayanan
Agar tidak salah waktu, masyarakat perlu mengetahui jadwal pelayanan Kantor Pos, yang bisa saja berbeda antar wilayah. Namun, berikut jam operasional secara umum:
-
Senin–Jumat: pukul 07.30 – 15.30 WIB
-
Sabtu: pukul 07.00 – 13.00 WIB
-
Akhir pekan/malam hari: beberapa kantor tetap buka hingga pukul 20.00 WIB, tergantung kebijakan cabang
Untuk menghindari antrean panjang, disarankan datang lebih pagi dan memastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
Dokumen yang Disiapkan
Sebelum datang ke Kantor Pos, berikut daftar dokumen penting untuk pencairan BSU: