RUANGBICARA.co.id – Aborsi berarti tindakan menghentikan kehamilan dengan cara menggugurkan janin sebelum dapat hidup di luar rahim. Banyak kasus aborsi terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan akibat hubungan di luar nikah, masalah ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, atau persoalan dengan pasangan. Biasanya, aborsi dilakukan pada trimester pertama, saat usia kehamilan kurang dari 22 minggu.
Di Indonesia, hukum secara tegas melarang aborsi kecuali dalam kondisi tertentu. Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat (2) mengatur beberapa situasi yang membolehkan aborsi, di antaranya:
BACA JUGA:Â Kenali Buah Matoa: Bisa Dikonsumsi dan Penuh Manfaat untuk Kesehatan
- Kondisi darurat medis pada usia dini kehamilan.
- Risiko yang mengancam nyawa ibu atau janin.
- Kelainan genetik yang berat pada janin sehingga dapat menimbulkan masalah saat bayi lahir.
- Kehamilan akibat pemerkosaan yang menimbulkan trauma psikologis bagi ibu.
Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan juga menjelaskan bahwa pelaku aborsi yang tidak sesuai ketentuan dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar. Tindakan aborsi biasanya dilakukan dengan dua metode, yaitu metode obat dan tindakan medis.
Metode
Pada metode obat, dokter memberikan obat minum atau suntikan yang menghambat hormon progesteron. Hormon ini berperan dalam menjaga ketebalan lapisan rahim, sehingga ketika terhambat, janin tidak bisa melekat dan berkembang. Embrio atau jaringan janin kemudian keluar melalui vagina.
Sementara itu, metode aborsi medis umumnya melibatkan prosedur aspirasi vakum yang dilakukan pada trimester pertama kehamilan. Dokter menggunakan alat khusus untuk mengeluarkan janin dari rahim.
Di berbagai negara, aborsi juga menjadi isu kontroversial, termasuk di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Georgia. Data menunjukkan bahwa aborsi lebih sering terjadi pada perempuan kulit hitam dibandingkan kulit putih.






