Apes! Alami Kecelakaan, Pengedar Obat Terlarang di Lebak Keciduk Bawa Barang Haram oleh Warga

Lebak – Nasib apes menimpa seorang pemuda berinisial AM bin AS (18), warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping. Ia tertangkap basah membawa ribuan butir obat-obatan terlarang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Curug Sawo RT 004/RW 007, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, kejadian bermula saat sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak pembatas jalan.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selanjutnya, warga yang berada di sekitar lokasi berniat memberikan pertolongan. Namun, mereka justru menemukan barang mencurigakan berupa obat-obatan yang tercecer dari tas dan jok motor pelaku.

Mengetahui hal tersebut, warga segera mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. “Awalnya warga hanya ingin menolong karena motor pelaku nabrak pembatas jalan. Tapi saat menolong, mereka melihat banyak obat mencurigakan di dalam tas dan jok motor, akhirnya pelaku langsung diamankan dan dilaporkan kepada kami,” jelas AKP Epy pada Senin (26/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *