Polisi Sita Ribuan
Kemudian, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas gendong warna biru, 1.770 butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 butir obat jenis heximer, serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial KH alias UC di daerah Angke, Jakarta. Transaksi dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, dengan titik keberangkatan dari Stasiun Rangkasbitung. Tersangka membeli obat-obatan itu dengan total harga sebesar Rp6.700.000.
BACA JUGA:Â Miris! SDN 2 Pasir Tangkil di Lebak Minta Orang Tua Ganti Kursi-Meja Rusak, Bupati Minta Maaf
Akhirnya, kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






