Apkasi Serap Aspirasi Daerah soal Putusan MK, Mayoritas Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Situasi politik nasional kembali memanas usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar diskusi daring pada Rabu, 2 Juli 2025, guna menyerap aspirasi dari para kepala daerah.

Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, didampingi Sekjen Apkasi Joune Ganda. Bursah menegaskan bahwa Apkasi akan menampung seluruh masukan sebelum menyatakan sikap resmi terhadap putusan MK.

BACA JUGA: Dari Aktivis ke Ketum Apkasi, Ini Perjalanan Politik Bursah Zarnubi yang Tak Banyak Orang Tahu

“Kita tentu akan mendengarkan pandangan dari teman-teman bupati. Diskusi ini adalah wadah untuk menyerap aspirasi,” ujar Bupati Lahat itu.

Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu Nasional) akan dipisah dari pemilu kepala daerah dan DPRD (Pemilu Daerah). Jeda waktu antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.

Potensi Kekosongan

Putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD antara 2029 hingga 2031. Bupati Bandung Dadang Supriatna bahkan mempertanyakan langsung kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, soal kemungkinan perpanjangan jabatan.

Zulfikar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, masa jabatan kepala daerah dan DPRD adalah lima tahun. Oleh karena itu, bila diperpanjang tanpa dasar hukum, maka akan menyalahi aturan. “Setelah 2029, kepala daerah akan diisi penjabat. Sedangkan DPRD akan kosong. Dulu banyak DOB yang tidak punya DPRD, tidak jadi masalah,” ujarnya.

Berbeda pandangan, pakar pemerintahan Prof. Ramlan Surbakti dan pengamat pemilu Dr. Titi Anggraini justru menyarankan agar masa jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. “Penunjukan penjabat akan menimbulkan persoalan baru. Transisi idealnya diisi kepala daerah yang dipilih langsung rakyat,” kata Ramlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *