Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menolak kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang beberapa instansi terbitkan pada 6 Maret 2025.
“Kami keberatan terhadap aturan ini karena akan berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00,” ujar Ketua Umum APTRINDO, Gemilang Tarigan, dalam siaran persnya, Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA:Â Begini Kata Pakar Soal Jaringan Konektivitas JTTS dan Kesiapan Tol Fungsional
Ia menilai pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha angkutan barang dalam pembahasan aturan tersebut.
“Keputusan ini bukan hanya berdampak pada pemilik kendaraan, tetapi juga pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, serta berbagai pihak di sektor logistik,” jelasnya.
Dampak Ekonomi
APTRINDO menilai kebijakan ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 8%.
“Pengiriman bahan baku industri yang tersendat akan memperlambat ekspor-impor. Jika ini terjadi, kontrak dagang dengan pihak luar negeri bisa batal dan devisa gagal masuk ke dalam negeri,” tegas Gemilang.
Tak hanya itu, APTRINDO juga menguraikan beberapa dampak lain dari kebijakan ini, di antaranya: