Untuk memeriksa status penerimaan KLJ, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat hingga status Anda muncul.
Syarat Penerima KLJ
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta. Usia calon penerima minimal 60 tahun saat pendaftaran.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka tidak boleh memiliki penghasilan tetap dan harus masuk dalam kategori keluarga miskin sesuai ketentuan pemerintah. Penerima KLJ juga tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Â Beginilah Cara yang Tepat Pembubuhan E-Meterai CPNS 2024
Dengan mengetahui jadwal pencairan dan memenuhi syarat, Anda bisa memastikan mendapatkan bantuan yang berhak Anda terima. Selalu periksa informasi terbaru melalui saluran resmi dan pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk mempermudah proses pencairan. Dengan persiapan yang baik, Anda tidak akan melewatkan bantuan penting ini.