Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan usulan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Penetapan UMP 2025 menjadi prioritas Pemprov DKI dengan fokus pada kesejahteraan buruh.
Dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta kemarin, para buruh menyampaikan aspirasinya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
BACA JUGA:Â Bukan Nikahi Janda Kaya, Ini Solusi DKI Atasi Pemuda Jakarta Nganggur
Mereka meminta agar Pemprov tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan utama dalam menetapkan kenaikan UMP.
Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI 2025
Para buruh mengusulkan agar UMP DKI Jakarta tahun 2025 naik menjadi Rp5.400.000, dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381. Menanggapi usulan ini, Pj Gubernur Teguh Setyabudi menyatakan bahwa Pemprov DKI sedang menghitung besaran UMP berdasarkan formula sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta menjadi faktor utama dalam penetapan UMP. “Kami menghormati hak demokrasi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka. UMP di Jakarta sangat penting karena terkait kesejahteraan buruh,” ujar Teguh pada Kamis (31/10/2024).
Pemprov DKI Kaji Standar Upah
Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus mengevaluasi standar upah agar sesuai peraturan. Ia berharap langkah ini memenuhi harapan buruh sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi.