-
SD/SDLB/MI: Rp250.000 + Tambahan SPP Rp130.000
-
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 + Tambahan SPP Rp170.000
-
SMA/SMALB/MA: Rp420.000 + Tambahan SPP Rp290.000
-
SMK: Rp450.000 + Tambahan SPP Rp240.000
-
PKBM: Rp300.000 (tanpa tambahan SPP)
Oleh karena itu, total dana yang diterima siswa bisa berbeda tergantung jenjang dan status sekolahnya.
Aturan
Perlu diingat, dana personal KJP Plus hanya bisa dicairkan secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sementara itu, sisa dana lainnya hanya bisa digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, seragam, dan alat tulis.
Dengan kata lain, penerima harus bijak mengelola penggunaan dana agar tepat sasaran.
Di sisi lain, bagi siswa yang baru menjadi penerima KJP Plus, pencairan dana akan dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana oleh Bank DKI selesai. Artinya, penerima baru perlu sedikit bersabar hingga seluruh proses administrasi tuntas.
BACA JUGA:Â Trik Viral Simpan Daging Kurban Ala Ibu-Ibu, Cuma Butuh 5 Menit dengan 5 Langkah Mudah Ini
Akhirnya, dengan pencairan dana yang dimulai pada awal Juni, para penerima diharapkan dapat segera memanfaatkan bantuan tersebut untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Pastikan pula, penggunaan dana dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan, baik untuk dana tunai maupun non-tunai.






