Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah! Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa ketentuan insentif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif PPN yang sebelumnya diberikan pada 2023 dan 2024.
BACA JUGA: Anggaran MBG Baru Terserap Rp710 Miliar, Penerima Manfaat Masih Baru Segini
“Transaksi di bidang properti memiliki efek berantai yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli serta mendorong pertumbuhan sektor properti,” ujar Dwi Astuti, Sabtu (15/3/2025).
Dapat Insentif
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa melalui PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100%. Insentif ini berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, untuk transaksi yang berlangsung antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN-DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN terutang. Ketentuan ini juga berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.