Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) resmi direvisi menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Selain meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), PP tersebut juga mengatur perpanjangan batas waktu klaim.
Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. PP ini turut mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
BACA JUGA:Â Porsche Lakukan PHK, Ini Alasan dan Sejarahnya
Berikut ketentuan baru PP Nomor 6 Tahun 2025.
1. Iuran JKP DikurangiÂ
Dalam PP sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan.
Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.
2. Peningkatan Manfaat Uang TunaiÂ
Pada aturan sebelumnya manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
Kemudian, PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.