Jakarta – Kebijakan pengelolaan lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.
Bahkan, penelitian Universitas Padjadjaran (Unpad) baru-baru ini mengungkap bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Sebagai ketua koperasi dengan lebih dari 400 anggota nelayan, ia menilai aturan tata kelola lobster memberikan rasa aman bagi nelayan dalam menangkap benih bening lobster (BBL).
BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,3 miliar Digagalkan
“Dampaknya, para nelayan bisa menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Praktik Penyelundupan Merugikan Nelayan
Lebih lanjut, Deni menyoroti dampak buruk dari praktik ilegal penyelundupan BBL. Menurutnya, penyelundupan tidak hanya merugikan nelayan tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan tanpa data yang jelas akan memengaruhi populasi lobster di alam dan menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.
Untuk mencegah penyelundupan, nelayan diwajibkan menjadi anggota koperasi. Melalui koperasi, nelayan dibantu mengurus perizinan usaha serta mengajukan kuota penangkapan ke dinas perikanan setempat. Proses ini menghasilkan data tangkapan yang akurat dan memastikan asal-usul BBL yang diperdagangkan.
“Hasil tangkapan nelayan dicatat oleh dinas perikanan dan mendapat Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai syarat untuk menjual benur ke Badan Layanan Umum (BLU),” tambah Deni.
Kebijakan yang Menguntungkan
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut legalisasi penangkapan BBL tidak hanya meningkatkan pendapatan nelayan, tetapi juga menguntungkan berbagai pihak lainnya.
“Nelayan kini tidak perlu takut menangkap BBL karena sudah legal,” ungkap Sri. Ia menambahkan, efek positif kebijakan ini dirasakan oleh pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah daerah yang memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 
																						




