Aura Cinta Diserang Netizen, Dedi Mulyadi Dituding Langgar Hak Anak

Pelanggaran

Iim menjelaskan, ada empat pelanggaran utama yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, menurut prinsip non-maleficence atau “tidak membahayakan”, seorang pejabat publik harus memastikan tindakannya tidak merugikan pihak rentan, termasuk anak-anak.

Kedua, Iim menegaskan bahwa menurut Konvensi Hak Anak dari PBB, anak-anak berhak atas perlindungan privasi.

“Memvideokan anak dan menyebarkannya ke publik, apalagi dalam konteks yang membuka ruang hujatan, jelas melanggar prinsip ini,” ujarnya.

Ketiga, dari perspektif etika kepemimpinan, Iim menilai Dedi gagal menunjukkan kecerdasan emosional dan tanggung jawab publik. Ia menyebut seharusnya pembinaan dilakukan secara privat, bukan diumbar ke ruang publik.

Keempat, Iim mengingatkan bahwa banyak anak di Indonesia tumbuh dalam kondisi lingkungan yang tidak ideal. Sehingga, tugas pemimpin seharusnya memperbaiki lingkungan tersebut, bukan mempermalukan anak-anak yang menjadi produk lingkungan tersebut.

Selain itu, Iim juga membantah tuduhan yang menyebut Aura hanyalah “talent pinjol” atau hasil “settingan”. Menurutnya, siapa pun anak tersebut, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan.

“Ini soal prinsip perlindungan, bukan soal siapa anak itu atau latar belakangnya,” tegas Iim.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Konvensi Hak Anak, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun. Oleh karena itu, perlindungan hukum dan sosial tetap harus diberikan, tanpa memandang latar belakang.

BACA JUGA: Rute Transjabodetabek Ditolak Kota Wisata, Pakar Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Sikap

Kasus ini mengingatkan publik bahwa pejabat dan orang dewasa memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak, terutama dalam era media sosial yang serba cepat. Etika kepemimpinan dan prinsip perlindungan anak harus selalu dijunjung tinggi untuk menjaga martabat dan masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *