Jakarta – Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk November 2024 akhirnya cair.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, bantuan ini sangat penting bagi mereka yang membutuhkan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
BACA JUGA:Â Panduan Lengkap Cara Cek Bansos Pkh KTP Lewat HP
Akses Laman Cek Bansos: Pertama, kunjungi website resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Isi Identitas dan Lokasi: Kemudian, masukkan data wilayah Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal.
Masukkan Nama Penerima Manfaat: Selanjutnya, isi nama sesuai dengan KTP yang terdaftar.
Verifikasi Kode Captcha: Setelah itu, ketikkan kode yang muncul pada kotak captcha, lalu klik tombol “Cari Data.”
Hasil Pencarian: Setelah mengeklik “Cari Data,” sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat jika terdaftar. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PBI JK
Untuk dapat terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus berstatus sebagai WNI.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak Mampu Membayar Iuran Kesehatan: Bantuan ini diberikan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftar sebagai peserta bansos PBI JK, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial