Bantah Oplosan Pertamax, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan

“Penambahan aditif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta performa BBM. Kami memastikan bahwa Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” jelasnya.

Diawasi Ketat

Ega juga menekankan bahwa proses distribusi dan kualitas BBM yang dijual di SPBU diawasi secara ketat oleh pemerintah. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi, sedangkan Lemigas melakukan pengujian kualitas secara berkala melalui pengambilan sampel oleh pihak independen.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Menurut keterangan resmi Kejagung, Riva Siahaan diduga melakukan pembelian BBM RON 90 atau Pertalite dengan harga setara RON 92, kemudian mengubahnya menjadi RON 92 atau Pertamax melalui proses pencampuran di depo penyimpanan. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA: Buntut Dugaan Korupsi CSR BI, GP Ansor Tantang KPK Periksa Kahar Muzakir

“Tersangka RS melakukan pembelian RON 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, lalu dilakukan blending di storage/depo untuk diubah menjadi RON 92. Hal ini tidak diperbolehkan,” demikian pernyataan Kejagung pada Selasa (25/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *