RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Proses lapor diri bagi peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Batch 4 Tahun 2025 resmi dibuka. Namun, masih banyak guru yang gagal melanjutkan tahap ini karena kurang teliti dalam menyiapkan dokumen dan tidak memahami prosedur.
Pemerintah mengimbau agar peserta segera memeriksa kelulusan dan melengkapi seluruh berkas sebelum batas waktu.
BACA JUGA: 5 Tips Jitu Menyusun Resume Orientasi PPG UNM 2025, Lengkap dan Profesional
Pertama, guru diminta login ke MSGTK atau SIMPATIKA melalui menu PTK. Jika muncul keterangan “Terpilih” pada bagian PPG Dalam Jabatan, berarti peserta berhak melanjutkan tahap lapor diri.
Salah satu panitia PPG, mencontohkan tampilan bagi peserta yang ditempatkan di LPTK UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, termasuk jadwal lapor diri yang berlangsung pada 18–22 November 2025.
Setelah memastikan kelulusan, peserta cukup menekan tautan lapor diri yang tersedia pada pengumuman. Selanjutnya, guru harus memilih nama LPTK sesuai penempatan. Jika sudah benar, halaman akan mengarahkan peserta ke Form Lapor Diri Mahasiswa PPG Daljab 2025.
Deretan Dokumen
Kesalahan paling umum yang membuat guru gagal lapor diri adalah berkas tidak lengkap. Dokumen terbagi menjadi dua kategori: Data Diri dan Portofolio.
Data Diri
Peserta wajib menyiapkan:






