RUANGBICARA.co.id, Lebak – Puluhan pegawai non-ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak, Banten, mempertanyakan kemunculan nama seorang pegawai berinisial M dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pasalnya, M diketahui baru bekerja selama dua bulan di instansi tersebut.
“Kami kaget, M baru bekerja dua bulan di Sekretariat DPRD Lebak, tapi namanya sudah masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu,” kata salah satu dari 19 pegawai non-ASN yang menjadi narasumber, Jumat (15/8/2025).
BACA JUGA: Ratusan Peserta Tersingkir, Siswi MAN 1 Lebak Sukses Sabet Juara 3 Kejuaraan Pencak Silat Nasional
Menurut para pegawai tersebut, Kepala Sekretariat DPRD (Sekwan) sebagai pimpinan OPD tidak pernah memasukkan nama M dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Namun, secara mengejutkan, nama M muncul saat data sampai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak.
“Ini artinya ada dugaan SPTJM palsu yang dibuat tanpa sepengetahuan Ibu Sekwan,” ungkap mereka.
Meski demikian, M tetap lolos dan mendapatkan kode R4 untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini memicu keberatan dari 19 pegawai non-ASN lainnya yang menilai proses tersebut melanggar prinsip keadilan.