BEI Siapkan Sanksi Tegas bagi Emiten yang Tak Penuhi Free Float 15%

“Tujuan kita agar perusahaan merespons. Suspensi tidak boleh lama-lama, maksimal satu tahun atau 12 bulan. Mudah-mudahan waktu ini cukup bagi emiten untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Jika seluruh tahapan sanksi tersebut tetap tidak diindahkan, BEI akan mengambil langkah terakhir berupa forced delisting. Meski demikian, Nyoman menekankan bahwa proses penghapusan pencatatan saham tetap harus disertai dengan perlindungan bagi investor publik.

“Pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor, misalnya melalui mekanisme buyback. Jadi ujungnya memang sampai kepada delisting,” pungkas Nyoman.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong emiten meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap ekosistem perdagangan saham di Indonesia.

BACA JUGA: Lebih dari 25 Tahun Berkarier, Ini Rekam Jejak Marlo Budiman Sebelum Mundur dari Lippo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *