Lampung Tengah – Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, kini ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Usai melalui serangkaian penyelidikan, pelaku kini ditahan pada Selasa (15/4/25), atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga membenarkan hal tersebut.
Menurut Pande Putu, Kakam berinisial SK (55) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga itu, diamankan berdasarkan laporan dari SO (38), warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025 lalu.
BACA JUGA:Â Geger Penemuan Mayat Wanita di Serang, Paman Korban Ungkap Kronologi Kejadian
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja M.
“Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu lalu (3/11/24) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Pande saat di konfirmasi, Senin (21/4/25).






