Bejat! Kepala Kampung Malah Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut lantas melaporkan aksi bejat Kakam itu kepada ayahnya, sontak membuat sang ayah naik pitam dan tak Terima lalu melaporkannya ke kepolisian.

“Tidak terima atas perlakuan pelaku, ayah korban SO, kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” imbuhnya.

“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mengenal Mangga Dua, Pusat Belanja Legendaris Jakarta yang Dituding Jadi Sarang Barang Bajakan

SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *