Benarkah Dana Pensiun Tak Bisa Cair sebelum 10 Tahun? Cek Faktanya di Sini

Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan kebijakan baru terkait pencairan dana pensiun.

Mulai Oktober 2024, dana pensiun hanya dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia kepesertaan selama 10 tahun. Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

BACA JUGA: Kekayaannya Mencapai Ratusan Triliun, Inilah Daftar Raja Tambang Batu Bara di Indonesia

Aturan Baru Mulai Berlaku Oktober 2024

Ogi menjelaskan, aturan baru ini akan mulai berlaku pada Oktober 2024. Sebelumnya, 80% dari saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk jumlah lebih dari Rp500 juta, harus dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas.

Anuitas adalah produk asuransi yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang sudah pensiun. Selain itu, janda/duda dan anak peserta juga dapat menerima manfaat ini dalam jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), peserta yang pensiun harus mengalihkan 80% dana pensiunnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan peserta di bawah pertumbuhan ekonomi, pencairan tunai diperbolehkan.

“Mulai Oktober 2024, peserta tidak boleh mencairkan atau ‘surender’ anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi di Jakarta pada Rabu (4/9/2024).

Ogi juga menegaskan, pencairan dana pensiun terlalu dini melalui produk anuitas bertentangan dengan tujuan utama program pensiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *