Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan pernikahan, yang menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat. Dalam peraturan ini, calon pengantin dianggap tidak bisa lagi melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
BACA JUGA: Gara-gara Kuota Haji, Mahasiswa Laporkan Menag ke KPK
Setelah pihak kementerian mengeluarkan peraturan ini, Kantor Urusan Agama (KUA) langsung menyampaikan pengumuman kepada masyarakat melalui para penghulu.
Sosialisasi peraturan ini bahkan sudah viral di media sosial. Seorang penghulu menjelaskan bahwa menikah tak bisa di hari Sabtu dan Minggu.
“Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya.” ujarnya dalam video yang diunggah, Jumat, (11/10/2024).
Penghulu tersebut menegaskan bahwa pasangan yang tetap ingin menikah pada hari Sabtu atau Minggu harus tahu bahwa KUA tidak dapat mengeluarkan akta nikah. Mereka harus menjalani proses isbat di Pengadilan Agama.
“Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri,” tambahnya.






