Namun, Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, mengklarifikasi bahwa informasi mengenai larangan menikah di hari tersebut tidak benar.
“Ah, nggak ada, itu hoax,” ujar Anna saat dikonfirmasi oleh media pada Sabtu (12/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024, terdapat ketentuan bahwa akad nikah di kantor KUA hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
Meskipun demikian, pasangan tetap bisa melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu, asalkan tidak dilakukan di kantor KUA.
“Boleh saja menikah Sabtu-Minggu, tapi bukan di kantor KUA karena itu di luar jam kerja kantor,” jelasnya.
BACA JUGA: Gus Yahya Singgung Pansus Haji Nyerang NU, Cak Imin: Gak Ada Urusan dengan PBNU Paham!
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memahami dan mengikuti peraturan yang ada tanpa salah paham mengenai hari pelaksanaan pernikahan.






