Jakarta – Mulai hari ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi diberlakukan. Namun, penting untuk diketahui bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang-barang mewah. Sementara itu, kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari tarif PPN 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai langkah terencana, kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap. Misalnya, tarif PPN yang semula 10 persen naik menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini mencapai 12 persen mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Â Kondisi Politik dan PPN 12 Persen Dinilai Sebabkan Ekonomi Nasional Terpuruk
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.
“Barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu adalah yang dikenakan tarif baru ini,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) malam.
Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023, barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi berbagai kategori.
Pertama, hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar. Selain itu, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lain yang dirancang untuk transportasi orang juga termasuk dalam daftar tersebut.
Tidak hanya itu, pesawat jet pribadi dan senjata api juga menjadi bagian dari barang mewah yang terkena tarif baru ini. Oleh karena itu, masyarakat umum yang tidak termasuk golongan mampu dipastikan tidak akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Sebaliknya, barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, beberapa barang pokok yang bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar. Selain itu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum juga tetap bebas dari PPN.






