Bersih dari Gugatan, Pram-Doel Segera Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih

Jakarta – Pilkada DKI Jakarta 2024 berjalan lancar tanpa adanya gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel), dipastikan segera ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Sebagai catatan, laman resmi MK yang dikutip pada Rabu (11/12/2024) malam mencatat adanya 260 permohonan sengketa Pilkada. Dari jumlah itu, delapan gugatan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub). Secara spesifik, tiga laporan berasal dari Papua Selatan, dua dari Maluku Utara, serta masing-masing satu dari Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Hingga Malam Batas Akhir Gugatan Sengketa Pilkada DKI, Pasangan RIDO Belum Ajukan Pendaftaran

Selain itu, sebanyak 206 laporan menyangkut Pemilihan Bupati. Adapun sisanya, 46 laporan, terkait Pemilihan Wali Kota. Gugatan-gugatan tersebut diajukan melalui jalur online maupun offline.

Namun, menurut Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon hanya memiliki waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU untuk mengajukan sengketa ke MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *