Di sisi lain, KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (9/12/2024). Oleh karena itu, batas waktu pengajuan gugatan berakhir pada Rabu (11/12/2024). Hingga batas waktu itu, tidak ada satu pun gugatan terkait Pilkada DKI Jakarta yang diajukan.
KPU Segera Umumkan Pram-Doel Menang
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa pemenang Pilkada 2024 akan diumumkan paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi mengeluarkan daftar permohonan sengketa hasil pemilihan. Daftar ini tercantum dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tiga hari setelah MK mengumumkan permohonan gugatan,” ujar Fahmi pada Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan data KPU Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,7% dari total suara sah. Sebaliknya, pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, meraih 1.718.160 suara atau 39,4%. Sedangkan, pasangan independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mendapatkan 459.230 suara atau 10,53%.
BACA JUGA: Revisi UU DKJ Disahkan Prabowo, Kemenangan Satu Putaran Pramono-Rano Karno Batal? Begini Katanya
Dengan hasil tersebut, Pram-Doel dinyatakan menang dalam satu putaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.






