Berujung Negatif, Begini Alasan Nama Pinjol Diganti Pindar

Jakarta – Pinjaman online (Pinjol) legal kini berganti nama menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Pergantian ini bertujuan untuk membedakan antara Pinjol legal dan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan bahwa fintech Peer to Peer (P2P) Lending resmi menggunakan nama baru tersebut.

BACA JUGA: Ada 106 Pinjol Legal OJK yang Sudah Berizin dan Terdaftar, Ini Lengkapnya!

Menurut Agusman, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ingin menciptakan citra positif di masyarakat. Mereka juga fokus pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

“Salah satu langkah industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” ujar Agusman, Selasa (17/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *