Ia menambahkan, pergantian nama ini membantu masyarakat lebih mudah mengenali LPBBTI legal. Harapannya, ini meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan layanan tersebut.
“OJK terus mendorong penyelenggara memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap aturan. Dengan itu, citra positif industri bisa terwujud,” tambah Agusman.
BACA JUGA:Â BBRI Bagikan Dividen Rp20 Triliun Lebih, Hati-Hati Investor Jangan Terkecoh
Perlu diketahui, laba fintech P2P Lending pada Oktober 2024 naik dari Rp806,05 miliar di September menjadi Rp1.097,51 miliar. Peningkatan ini didorong oleh pendapatan operasional yang tumbuh dan efisiensi beban operasional.






