RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) kembali menjadi sorotan setelah digugat oleh nasabahnya, Rian Hidayat (RH). Dalam gugatan tersebut, pihak BNI disebut mangkir dari proses mediasi yang telah dijadwalkan pengadilan, meski perkara menyangkut pemblokiran dana senilai Rp6,5 miliar milik penggugat.
Fakta itu terungkap dalam agenda mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
BACA JUGA: Dana Rp 6,5 Miliar Diduga Raib dari Rekening, Nasabah Gugat BNI ke Pengadilan
Kuasa hukum RH, Krisna Dwi Safitri, menyebut ketidakhadiran pihak BNI membuat proses mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, dalam perkara ini, BNI menjadi tergugat utama bersama tiga unit terkait lainnya. “Dari lima tergugat, hanya PT Global Jaya Raya yang hadir. Pihak BNI sama sekali tidak datang dan tidak menyampaikan konfirmasi apa pun,” ujar Safitri kepada wartawan.
Ia menegaskan, absennya BNI bukan kali pertama terjadi. Pada mediasi keempat ini, BNI justru tidak menunjukkan itikad untuk hadir, berbeda dengan mediasi sebelumnya yang sempat dihadiri perwakilan bank.
Safitri menilai, ketidakhadiran tersebut mencerminkan minimnya itikad baik dari pihak BNI untuk menyelesaikan perkara secara damai. “Tidak ada pembahasan pokok perkara, tidak ada dialog, tidak ada jawaban substansial. Padahal, ini menyangkut hak klien kami yang dananya diblokir,” tegasnya.
Menurutnya, jawaban yang pernah disampaikan pihak tergugat sebelumnya hanya bersifat administratif dan tidak menjawab tuntutan utama penggugat, yakni kejelasan dan pengembalian dana Rp6,5 miliar.
Kronologi
Kuasa hukum RH lainnya, Meitha Wila Roseyani, memaparkan kronologi pemblokiran dana yang menjadi akar sengketa. RH diketahui menjalin kerja sama proyek dengan salah satu kementerian melalui PT Global Jaya Raya (GJR). Untuk kebutuhan proyek tersebut, rekening khusus dibuka di BNI Cabang Fatmawati.
Saat pembukaan rekening, pihak BNI disebut memberikan jaminan bahwa rekening proyek tersebut berdiri sendiri dan tidak akan dikaitkan dengan kewajiban PT GJR lainnya. “BNI secara tegas menyatakan rekening itu aman dan tidak akan teresorb dengan utang PT GJR yang lain,” kata Meitha.
Pada praktiknya, pencairan dana termin pertama berjalan tanpa kendala. Namun, saat pencairan termin kedua, pihak RCC BNI justru memblokir dana dengan alasan adanya utang PT GJR kepada bank.
Upaya pencairan dana melalui cek dilakukan hingga dua kali, tetapi tetap gagal. Anehnya, pada termin ketiga, RH memindahkan rekening proyek ke bank lain, yakni BRI, dan dana langsung bisa dicairkan. “Termin pertama bisa, termin ketiga juga bisa. Hanya termin kedua yang diblokir di BNI. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan sepihak,” ujar Meitha.






