RUANGBICARA.co.id – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam wajib menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami istri.
Buya Yahya menegaskan bahwa berhubungan badan di siang hari Ramadhan termasuk dosa besar jika dilakukan dalam keadaan wajib berpuasa.
Menurutnya, apabila seseorang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, maka ia harus menjalani kafarat atau denda. Bentuk kafarat ini terdiri dari beberapa pilihan:
- Memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika masih tidak sanggup, harus memberi makan 60 orang fakir miskin.
BACA JUGA:Â Jadwal Lengkap Imsakiyah, Buka Puasa, dan Sholat Wilayah Sulteng Kabupaten Banggai Sekitarnya
Buya Yahya juga menekankan bahwa jika seseorang belum menjalankan kafarat hingga wafat, maka kewajiban tersebut harus dibayar dari harta warisnya.
“Ahli waris dilarang membagi harta sebelum kewajiban tersebut ditunaikan. Hal ini berlaku juga untuk kewajiban lain seperti hutang kepada Allah dan kewajiban haji yang belum terlaksana,” jelasya dilansir YT Al-Bahjah TV, Senin (3/3/2025).
Apakah Ada Cara untuk Menghindari Kafarat?






