RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah dikabarkan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 pada Oktober–November, meskipun kepastian pencairan Tahap II masih menunggu instruksi resmi Presiden Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan final mengenai pencairan tahap berikutnya belum dikeluarkan.
Meski begitu, setiap kali program BSU bergulir, banyak pekerja kerap kebingungan dengan berbagai syarat, alur pengecekan, hingga kendala teknis.
Untuk memudahkan penerima, berikut 10 pertanyaan dan jawaban paling sering muncul terkait BSU 2025.
BACA JUGA:Â BSU Cair September, Ini 14 Pertanyaan dan Kendala Penerima yang Paling Banyak Muncul
1. Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Syarat penerima BSU telah tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Adapun, penerimanya harus memenuhi ketentuan berikut:
-
WNI dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH
2. Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU?
Pengecekan bisa dilakukan melalui:
-
bsu.kemnaker.go.id, cukup masukkan NIK dan kode verifikasi
-
HRD perusahaan
-
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
3. Apakah Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU?
Ya. Pekerja yang terkena PHK setelah September 2025 masih berhak menerima BSU, selama statusnya masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Apakah BSU Akan Dilanjutkan pada 2026?
Pemerintah memastikan bahwa BSU tetap berlanjut di 2026, namun dengan skema, syarat, dan nominal yang berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Kapan BSU Cair?
Sebelumnya, BSU sudah dicairkan Juni 2025 secara bertahap. Namun hingga sekarang yang dikabarkan ada tahap II belum tahu pasti. Menaker masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo. Jika cair pun nanti, dana akan dikirim langsung ke rekening penerima melalui:






