-
Bank-bank Himbara
-
Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh)
-
PT Pos Indonesia, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank
6. Bagaimana Jika NIK Terdaftar di Program Bantuan Lain?
Jika NIK penerima tercatat dalam program seperti Prakerja, BPUM, atau PKH, maka BSU tidak dapat dicairkan. Kemudian, pekerja juga wajib memperbarui data melalui lembaga terkait, mulai dari Dukcapil, Kemendikbud, hingga Kemensos.
7. Apakah Pekerja Informal Berhak Mendapat BSU?
Tidak. BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang menerima upah dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja informal, pemerintah menyiapkan skema bantuan yang berbeda.
8. Mengapa BSU Tidak Cair?
Ada beberapa alasan utama BSU gagal cair, di antaranya:
-
Tidak memenuhi syarat penerima
-
Sudah pernah mendapat bantuan lainnya
-
Masalah rekening, seperti rekening tutup, pasif, tidak valid, atau tidak sesuai dengan NIK
9. Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Penerima BSU Salah?
Perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui perusahaan. Lalu, HRD akan meneruskan pembaruan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi sebelum dikirim kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
10. Apakah Data Sebagai Calon Penerima Bisa Dihapus?
Bisa. Pekerja dapat mengajukan penghapusan data dengan menghubungi perusahaan serta kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
BACA JUGA:Â Lebih dari 1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU di Kantor Pos, Buruan Waktu Hampir Habis!
Dengan demikian, program BSU 2025 diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Namun, munculnya berbagai pertanyaan dan kendala sering kali membuat proses pencairan menjadi membingungkan. Karena itu, pekerja disarankan untuk selalu memantau informasi resmi di bsu.kemnaker.go.id, serta berkonsultasi dengan HRD atau BPJS Ketenagakerjaan agar hak bantuan dapat diterima tepat waktu.






