Perpres ini sendiri diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018. Dengan adanya regulasi ini, setiap pimpinan dan pejabat BPIP mendapatkan hak keuangan yang sudah ditentukan sesuai jenjang jabatannya.
Berikut ini rincian gaji BPIP berdasarkan posisi jabatannya:
- Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
- Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
- Kepala: Rp 76.500.000
- Wakil Kepala: Rp 63.750.000
- Deputi: Rp 51.000.000
- Staf Khusus: Rp 36.500.000
- Pengarah: Rp 76.500.000
- Kepala: Rp 66.300.000
- Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
- Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
- Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000
Dengan besaran gaji tersebut, tidak heran jika perhatian publik terhadap BPIP semakin meningkat, terutama saat terjadi isu kontroversial seperti larangan berjilbab bagi Paskibraka.
BACA JUGA:Â BPIP Larang Paskibraka Putri Berjilbab, MUI: Pulang Saja Adik-adik
Terlepas dari isu yang ada, gaji para pimpinan BPIP ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut mendapatkan kompensasi yang cukup besar untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga ideologi Pancasila.






