Ia pun menekankan bahwa syarat ketua umum sesuai AD/ART Muktamar Makassar masih berlaku. “Karena kondisi darurat, palu pimpinan sidang sah sudah diketok. Jadi tetap berlaku syarat ketum sesuai AD/ART. Artinya, klaim Agus jelas tidak memenuhi aturan,” tambahnya.
Tak hanya Uhen, Neng Siti Julaiha, Ketua DPC PPP Lebak juga merespon pernyataan Agus Suparmanto bahwa klaim merupakan hak warga negara.
“Menanggapi pembicaraan atau kutipan dari Agus kalau terjadi klaim itu hak warga negara maka sebaiknya yang bukan warga PPP tidak berhak mengklaim ketua umum,” tegas NJ sapaannya.
Ia juga menggunakan perumpamaan tajam dengan mengutip Tan Malaka. “Tuan rumah tak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya,” ujarnya, menggambarkan betapa proses klaim tersebut dianggap tidak memiliki legitimasi.
BACA JUGA: PPP dan Egoisme Politik Kadernya
Dengan adanya dua klaim berbeda ini, PPP kini menghadapi potensi dualisme kepemimpinan. Sebelumnya, pimpinan sidang Muktamar X, Amir Uskara, sudah mengumumkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode berikutnya. Namun beberapa jam kemudian, Agus Suparmanto bersama tim formatur juga mengumumkan hal serupa.