Tahapan Pilkada 2024 kini memasuki proses pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Seiring dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status NIK mereka pada dukungan calon. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah NIK digunakan secara sepihak dalam mendukung calon perseorangan atau tidak.
BACA JUGA:Â Cara Daftar dan Cek Bantuan BPNT Lewat HP
Jika masyarakat menemukan bahwa NIK mereka dicatut tanpa izin, mereka dapat segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek dan melaporkan pencatutan NIK tersebut.
Cara Cek NIK Dipakai untuk Dukungan Calon Pilkada 2024
Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon tertentu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs Info KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih menu “Tahapan Pemilihan”.
- Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.
- Anda juga bisa langsung mengunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
- Masukkan 16 digit NIK yang ingin Anda cek.
- Centang kolom “Saya bukan robot”, kemudian klik “Cari”.
Setelah itu, halaman akan menampilkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika Anda merasa tidak pernah memberikan dukungan namun NIK terdaftar, langkah berikutnya adalah melaporkannya kepada pihak berwenang.
Cara Lapor NIK Dicatut untuk Dukungan Calon Pilkada 2024
Apabila Anda menemukan bahwa NIK Anda dicatut, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkannya:
- Unggah laporan melalui kanal resmi Posko Aduan Masyarakat Bawaslu setempat.
- Siapkan dokumen pendukung seperti salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan pencatutan data.
- Anda juga dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
- Alternatif lain, laporan bisa disampaikan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili.
BACA JUGA:Â Marak KTP Warga Jakarta Dicatut untuk Pilkada, Polda Metro: Silahkan Melapor
Dengan mengetahui langkah-langkah ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses pemilihan umum. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada 2024.






