RUANGBICARA.co.id – BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, bahkan gratis.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari pengobatan hingga perawatan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada 21 jenis penyakit atau layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami daftar penyakit ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik.
BACA JUGA:Â Asyik Cair! Bisa Capai Nominal hingga Jutaan, Begini Cara Benar Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024
Untuk memastikan layanan BPJS tetap sesuai dengan tujuan awalnya, pemerintah menetapkan aturan yang jelas. Penetapan layanan yang tidak ditanggung BPJS merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.






