Catat, Tarif Baru Listrik Tahun 2024

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 tidak akan berubah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter tersebut (kurs, ICP, inflasi, dan HBA), tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan seharusnya naik dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik,” kata Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA: Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Tarif Listrik Mulai Juli 2024

Untuk Triwulan III Tahun 2024, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024. Kurs berada di Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi 0,38%, dan HBA 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *