Cegah Penyerobotan Aset, KAI Daop 6 Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati DIY dan Kejari Magelang

Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

Kerja sama ini bertujuan menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta melindungi aset negara dari penyerobotan. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati DIY dan Kejari Magelang menjadi langkah strategis yang sangat diperlukan.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada Selasa (11/3), PKS dengan Kejati DIY ditandatangani di Hotel Harper Yogyakarta oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri.

BACA JUGA: Bebas Narkoba! 40 Pegawai KAI Daop 6 Lulus Tes di Stasiun Solo Balapan

Selanjutnya, pada Rabu (19/3), perjanjian serupa ditandatangani dengan Kejari Magelang oleh Kepala Kejari Magelang Zein Yusri Munggaran.

Perpanjangan PKS ini melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan baik antara KAI Daop 6, Kejati DIY, dan Kejari Magelang.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari strategi KAI dalam menjaga asetnya, mengingat luasnya area yang dikelola perusahaan transportasi ini. Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan aset negara.

Perlindungan Aset

Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dengan adanya PKS ini, KAI Daop 6 memiliki dasar yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *