RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial yang berpotensi memproduksi konten pornografi palsu. Salah satunya dengan memutus akses terhadap aplikasi Grok.
Pemutusan akses ini dilakukan menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap praktik deepfake seksual nonkonsensual, yakni manipulasi gambar atau video berbasis AI yang menampilkan individu dalam konten pornografi tanpa persetujuan.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Alat Rumah Tangga, Samsung Sulap Bespoke AI Jadi Home Companion
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta merendahkan martabat dan rasa aman warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang deepfake seksual nonkonsensual sebagai bentuk kekerasan berbasis teknologi yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi menyangkut perlindungan hak, martabat, dan keamanan masyarakat,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan ruang digital tetap aman dan tidak menjadi sarana eksploitasi, khususnya terhadap kelompok rentan. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya mengambil langkah pemutusan akses sementara, tetapi juga meminta pihak Platform X selaku pengelola Grok untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi atas dampak negatif penggunaan aplikasi tersebut di Indonesia.
“Kami berkomitmen menjaga ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk kemajuan, bukan justru melahirkan ancaman baru yang merugikan individu dan masyarakat,” tegasnya.
Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi maupun dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten pornografi.






