BACA JUGA: Di Balik “Mens Rea” Pandji, Drone Emprit Ungkap Peta Emosi Publik di Medsos
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan hasil klarifikasi serta komitmen platform terkait dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan ragu bertindak tegas terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang mengancam keselamatan dan martabat warga.






