CMNP, Raksasa Jalan Tol yang Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), salah satu pionir industri jalan tol di Indonesia, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bukan proyek infrastruktur yang membuat perhatian tertuju padanya, melainkan langkah hukum yang berani: menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dengan tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025) dan dipimpin oleh kuasa hukum R. Primaditya Wirasandi.

BACA JUGA: Menteri UMKM dan Pariwisata Sepakat Teken MoU, Ini Isi Kerja Samanya

CMNP menuduh Hary Tanoe melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta pada 1999. Menurut CMNP, dokumen keuangan tersebut tidak bisa dicairkan meski belum jatuh tempo.

Selain Hary Tanoe, pihak tergugat dalam perkara ini juga mencakup PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama), Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

Lebih lanjut, CMNP menolak mediasi dan mengajukan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe serta MNC Asia Holding, dengan alasan nilai aset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kerugian. Gugatan perdata ini juga disertai laporan pidana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *