Coretax Catat 867.730 SPT Tahunan Dilaporkan hingga Akhir Januari 2026

BACA JUGA: Investor Mesti Waspada, Saham Bisa Disita DJP Jika Pajak Menunggak

Sebagai pengingat, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *