BACA JUGA:Â Investor Mesti Waspada, Saham Bisa Disita DJP Jika Pajak Menunggak
Sebagai pengingat, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.






