Curang! Motor Listrik Berkedok Sepeda Listrik, ABKLI Minta Pemerintah Beri Sanksi Produsen Nakal

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk menindak tegas produsen yang memproduksi motor listrik dengan menyamar sebagai sepeda listrik. Tindakan ini diambil untuk menjamin keselamatan pengguna dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan, menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak melalui proses uji yang sama dengan motor listrik. Berdasarkan peraturan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan tertentu dan dibatasi pada kecepatan maksimal 25 km/jam.

“Sepeda listrik itu tidak kita uji. Yang kita uji adalah motor listrik. Sepeda listrik dibatasi kecepatannya 25 km/jam dan hanya untuk lingkungan, bukan di jalan raya. Jadi, peran orang tua sangat penting,” jelas Danto di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *