BACA JUGA:Â ABKLI Percepat Adopsi Baterai dan Kendaraan Listrik di Indonesia
Produsen Nakal Hindari Pajak dan STNK
Danto juga menyoroti praktik produsen yang memproduksi motor listrik menyerupai sepeda listrik untuk menghindari pajak dan kewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kalau sepeda kayuh, mencapai kecepatan 25 km/jam butuh tenaga besar. Tapi sepeda listrik hanya tinggal gas saja. Sekarang ada motor listrik yang diberi pedal, seakan-akan itu sepeda listrik untuk menghindari pajak dan STNK. Ini berbahaya dan sedang kami tertibkan,” tegasnya.
ABKLI Tekankan Pentingnya Penertiban
Ketua Harian Asosiasi Baterai & Kendaraan Listrik Indonesia (ABKLI), Firdaus Komarno, menekankan pentingnya penertiban terhadap penjual dan produsen sepeda listrik yang kecepatannya melebihi batas yang ditentukan.
“Produsen yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi, karena selain tidak mematuhi aturan bisnis, juga membuka peluang terjadinya kecelakaan bagi anak-anak pengguna sepeda listrik,” ujar Firdaus pada Minggu (21/7/2024).
Firdaus juga menegaskan bahwa produsen tidak boleh memproduksi sepeda listrik di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Jika terbukti memproduksi sepeda listrik dengan kecepatan di atas 25 km/jam secara sengaja, produksi harus dihentikan sementara.
BACA JUGA:Â ABKLI, Jembatan Strategis Industri Baterai dan Kendaraan Listrik Indonesia
Dengan demikian, Kemenhub dan ABKLI berkomitmen untuk menjamin keselamatan pengguna sepeda listrik dan motor listrik dengan menegakkan aturan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan produsen terhadap peraturan yang berlaku.






