Dalil Tuduhan TSM di Pilbup Serang Tak Terbukti, Ahli: Sudah Dipatahkan Bawaslu

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, membawa ahli dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Universitas Hasanuddin, Aswanto, memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Menurut Aswanto, Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima laporan dari Pemohon. Namun, setelah melakukan penelusuran, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

BACA JUGA: Belum Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang, DPRD Gerindra Ngaku Prihatin

“Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu tidak terbukti, maka tidak ada pelanggaran. Dengan kata lain, apa yang didalilkan itu tidak terbukti sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM,” ujar Aswanto, dikutip dari laman MK, Selasa (12/2/2025).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang juga hadir dalam persidangan sebagai Termohon.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi, menjelaskan bahwa sidang pembuktian telah berakhir dan tidak ada agenda lanjutan sebelum putusan dibacakan.

“Setelah sidang pembuktian kemarin mendengarkan saksi ahli dari para pihak, KPU sedang menunggu pembacaan putusan yang diagendakan tanggal 24 Februari 2025,” kata Asmawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *