RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua untuk tahun 2025 sejak Juli ini. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Pencairan dana PIP tahap kedua berlangsung mulai Mei hingga September 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, mengikuti usulan dari sekolah serta aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
BACA JUGA:Â Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Uang Tunai dari Pemerintah! Cek Status PIP 2025 Sekarang!
Masyarakat bisa mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi: https://pip.dikdasmen.go.id.
Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai. Tujuannya untuk mendukung biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa siswa dapat terus melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah, baik formal maupun nonformal.
Dana bantuan PIP bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
-
Membeli buku dan alat tulis
-
Seragam dan sepatu
-
Tas sekolah
-
Transportasi
-
Uang saku harian
-
Biaya kursus tambahan atau magang
Siapa Saja Penerima PIP?
Penerima bantuan PIP meliputi:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial
-
Anak terdampak bencana, korban PHK, tinggal di daerah konflik, atau kondisi khusus lainnya
-
Siswa nonformal dan peserta kursus yang memenuhi syarat
Program ini menjadi bentuk nyata intervensi pemerintah untuk menghapus hambatan ekonomi dalam pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau aktif mengecek data agar tidak melewatkan bantuan ini.