Jadwal Pencairan
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:
1. Termin 1 (Februari–April)
Khusus untuk penerima KIP.
2. Termin 2 (Mei–September)
Berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan aktivasi SK Nominasi.
3. Termin 3 (Oktober–Desember)
Untuk melengkapi penyaluran dari termin sebelumnya.
Setiap termin memiliki tahapan masing-masing. Maka dari itu, waktu pencairan bisa berbeda antar siswa dan sekolah meski dalam periode yang sama.
Cara Cek Penerima
Berikut ini lima langkah mudah untuk mengecek status penerima PIP:
-
Kunjungi situs resmi: https://pip.dikdasmen.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Masukkan kode verifikasi (captcha)
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika terdaftar sebagai penerima, segera hubungi pihak sekolah untuk proses verifikasi dan pembuatan surat keterangan.
Besaran Dana
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang dan tingkat kelas:
SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
-
Kelas 6: Rp225.000/tahun
SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
-
Kelas 9: Rp375.000/tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
-
Kelas 12: Rp900.000/tahun
BACA JUGA:Â Pencairan PIP 2025 Mulai Juni, Tapi Tidak Semua Siswa Langsung Dapat Dana, Mengapa?
Dana PIP akan disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa penerima. Oleh karena itu, siswa dan orang tua diminta segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Pastikan juga untuk terus memantau informasi pencairan melalui pihak sekolah.






