Kronologis
Peristiwa ini bermula saat RH selesai mengerjakan proyek MICE yang pendanaannya menggunakan dana pribadi serta pihak ketiga. Meskipun transfer sebelumnya berjalan normal, masalah muncul ketika RH hendak mencairkan pembayaran tahap berikutnya. Pihak bank disebut-sebut mengaku bahwa rekening tersebut kosong.
RH telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali selama satu tahun terakhir, namun hingga kini BNI belum memberikan kejelasan terkait hilangnya dana tersebut. “Akibatnya, klien kami dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya,” tegas Yudianta.
Dalam gugatan yang diajukan, Rian Hidayat menuntut BNI mengganti kerugian riil sebesar Rp 6,5 miliar selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian. “Saya hanya minta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Karena ini korbannya bukan hanya saya, tapi bisa menimpa banyak orang,” ujar RH.
Pada sesi mediasi, BNI hanya diwakili oleh Danos, staf legal yang tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Proses mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan.
BACA JUGA: Kartu Kredit BNI-MyPertamina Resmi Berlaku, Ini Keuntungannya!
Hingga berita ini ditayangkan, BNI belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan raibnya dana miliaran rupiah milik nasabah tersebut.






