RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait sistem remunerasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik secara nasional maupun internasional. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga integritas dan objektivitas Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana/CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, disebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha BUMN dilarang menerima tantiem, insentif kinerja, maupun penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
BACA JUGA: Ini Dampaknya Buat Investor Retail, Jika Danantara Incar dan Borong Saham GOTO
“Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan,” tulis surat edaran tersebut.
Meskipun demikian, BPI Danantara masih memperbolehkan anggota Dewan Direksi BUMN dan anak usahanya menerima insentif dan tantiem. Namun, pemberian tersebut harus memenuhi ketentuan yang jauh lebih ketat.
Insentif hanya bisa diberikan jika kinerja operasional perusahaan benar-benar berkelanjutan. Artinya, insentif tidak boleh berasal dari aktivitas non-operasional atau pencatatan akuntansi sementara.
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off seperti revaluasi atau penjualan aset, maka itu harus dikeluarkan dari perhitungan,” tegas surat tersebut.
Cegah Manipulasi
Lebih lanjut, BPI Danantara menegaskan bahwa manipulasi laporan keuangan tidak boleh menjadi dasar pemberian insentif. Praktik seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya, penghapusan beban yang seharusnya muncul, atau trik akuntansi lainnya harus dihindari.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong efisiensi dan kejujuran dalam pelaporan keuangan, serta untuk memastikan bahwa insentif hanya diberikan atas dasar pencapaian nyata.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh BUMN dan anak usahanya yang berada di bawah pengelolaan BPI Danantara. Beberapa di antaranya termasuk: